Dua Maling Ini Hobi Curi Banner Reklame hingga Bobol Warkop di Mojokerto

Dua Maling Ini Hobi Curi Banner Reklame hingga Bobol Warkop di Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 23 Mei 2024 18:31 WIB
Program senam dan jalan sehat sebagai upaya menjaga kebugaran dan kesehatan karyawan PT BSI
Pelaku pencuri banner di Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Dua maling dijebloskan ke bui karena gemar mencuri banner papan reklame dan membobol warkop di Mojokerto. Ternyata, pelaku bekas karyawan perusahaan jasa pasang reklame.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan, pelaku bernama Aris Budiarto (35) ini tergolong spesialis pencurian banner reklame. Sebab, warga Dusun Kroncong, Desa Purworejo, Kandat, Kediri ini tak sekali dua kali menjalankan aksinya.

"Tersangka sudah melakukan aksinya berulang kali. Dia mantan karyawan perusahaan jasa pasang reklame. Hasil curian dijual online," kata Nova kepada wartawan, Kamis (23/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nova menuturkan, Aris terakhir kali mencuri banner di papan reklame simpang 5 Kenanten, Puri, Mojokerto pada Kamis (16/5) sekitar pukul 02.00 WIB. Sial bagi Aris, saat itu aksinya kepergok warga ketika ia melipat banner curian.

"Pelaku diamankan warga sekitar di pos polisi Kenanten, kemudian pelaku diantar petugas kepolisian ke Polres Mojokerto," terangnya.

ADVERTISEMENT

Polisi menyita barang bukti 1 ponsel pintar dan sepeda motor Honda Kharisma nopol AG 6331 SE milik tersangka, serta banner seluas 5x10 meter persegi yang dicuri pelaku. Aris pun dijerat dengan Pasal 363 subsider 362 KUHP tentang Pencurian.

Sedangkan Alfian Bayu Sudiro (27), gemar membobol warkop. Warga Dusun/Desa Mlirip, Jetis, Mojokerto ini dibekuk di rumahnya pada Rabu (8/5) sekitar pukul 20.30 WIB.

Polisi juga menyita barang bukti 1 flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 ponsel curian beserta dusnya, serta pakaian yang dikenakan Alfian ketika membobol warkop. Barang bukti tersebut terkait aksi Alfian di warkop Desa Lengkong, Mojoanyar, Mojokerto.

Ketika membobol warkop tersebut pada Sabtu (30/12) sekitar pukul 02.30 WIB, Alfian mencuri 1 ponsel. Kala itu, pemilik warkop Nur Juli Pamungkas sedang tidur lelap. Sedangkan ponselnya dicas di dalam warung.

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.399.000," ungkap Nova.

Kini, Alfian harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Nova menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP. "Ancaman pidananya paling lama 7 tahun penjara," tandasnya.




(hil/fat)


Hide Ads