Eks Satpam di Blitar Curi Motor Berdalih Hidupi Anak yang Masih Bayi

Eks Satpam di Blitar Curi Motor Berdalih Hidupi Anak yang Masih Bayi

Fima Purwanti - detikJatim
Kamis, 23 Mei 2024 04:00 WIB
Polres Blitar Kota ungkap kasus curanmor
Polres Blitar Kota ungkap kasus curanmor (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

ASA (42) warga Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Blitar Kota. Mantan satpam distributor air mineral diamankan karena mencuri motor di salah satu masjid.

Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengatakan polisi telah mengantongi ciri-ciri ASA saat melancarkan aksinya. Berbekal itu, polisi berhasil menangkap ASA yang mencuri motor Honda Supra AG 6757 KKL milik salah seorang warga Desa Bangsri Kecamatan Nglegok.

"Tim sudah mengantongi ciri-ciri pelaku berdasarkan keterangan korban. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku," terangnya kepada awak media, Rabu (22/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pengakuannya, kata Gede, ASA nekat mencuri motor tersebut karena sedang terpaksa alias kepepet membutuhkan uang. ASA mengaku membutuhkan uang untuk biaya hidup, dan memenuhi kebutuhan anaknya yang bayi yang masih berusia 6 bulan.

"Mencuri karena butuh uang atau biaya untuk menghidupi keluarga, dan bayi yang berusia 6 bulan. Kemudian terjadi pencurian motor yang dilihat di depan masjid itu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selain ASA, Gede menyebutkan, Satreskrim Polres Blitar Kota juga turut mengamankan AP alias Kentus yang mencuri sebuah motor Honda Beat AG 4303 KDM di sebuah kos. Pencurian itu terjadi saat korban tertidur di kos rekannya, sementara motor korban berada di halaman.

"Pelaku melihat ada motor di situ langsung digasak, karena ada kesempatan. Sedangkan pemilik motor sedang tidur di dalam kos Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Gedog, Sananwetan, Kota Blitar," katanya.

Mengetahui motornya hilang, korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Selanjutnya, polisi melakukan penelusuran berdasarkan keterangan korban.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku bisa diamankan bersama dengan barang buktinya. Kemudian pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku curanmor itu dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 7 tahun penjara.




(abq/iwd)


Hide Ads