Residivis Jambret HP Gadis Yatim Piatu di Mojokerto, Modusnya Tanya Alamat

Residivis Jambret HP Gadis Yatim Piatu di Mojokerto, Modusnya Tanya Alamat

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 23 Mei 2024 04:30 WIB
Penjembret gadis yatim piatu di Mojokerto
Penjambret gadis yatim piatu di Mojokerto ditangkap (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Moh Iwan (29) tega menjambret tas berisi uang dan ponsel milik gadis yatim piatu di Jalan Desa Randubango, Mojosari, Mojokerto. Modusnya, residivis kasus jambret asal Desa/Kecamatan Badas, Kediri ini berpura-pura menanyakan alamat kepada korban.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menjelaskan Iwan mencari mangsa dengan berkeliling mengendarai sepeda motor Honda Revo nopol AG 6001 HL. Residivis kasus jambret ini menemukan sasaran di Jalan Desa Randubango pada Rabu (8/5) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, tersangka menghampiri Khoirotul Umami yang berhenti di persimpangan jalan karena akan menyeberang. Korban yang sendirian, menaruh tas berisi ponsel pintar (smartphone) dan uang Rp 20 ribu di keranjang sepedanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korbannya seorang yatim piatu. Modusnya berhenti di jalan, menanyakan alamat, saat korban lengah, ponselnya diambil," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Rabu (22/5/2024).

Padahal, saat itu Umami dengan tulus menjawab pertanyaan Iwan tentang lokasi Stadion Gajah Mada, Mojosari. Ketika korban lengah, pelaku justru menjambret tasnya di keranjang sepeda angin.

ADVERTISEMENT

Sontak saja gadis yatim piatu itu mengayuh sepedanya sekencang mungkin sembari berteriak dan mengejar Iwan. Tentu saja Umami tak mampu mengejar pelaku yang kabur ke arah Stadion Gajah Mada menggunakan sepeda motor.

"Pelaku membuang tas korban ke persawahan di Desa Menanggal, Mojosari, Mojokerto setelah mengambil ponsel dan uang korban," terang Ihram.

Perbuatan Iwan menyebabkan Umami rugi Rp 2,6 juta. Keesokan harinya, Kamis (9/5) korban melapor ke Satreskrim Polres Mojokerto. Menurut Ihram, pihaknya berhasil mengidentifikasi Iwan dari rekaman CCTV di lokasi penjambretan.

"Ponsel pelaku kami tracing (lacak), akhirnya kami lakukan upaya paksa (penangkapan)," ungkapnya.

Tim Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus Iwan di Jalan Dusun Wonokoyo, Desa Sumbertanggul, Mojosari, Mojokerto pada Senin (13/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Polksi juga menyita sejumlah barang bukti.

Yaitu berupa sepeda motor dan pakaian pelaku saat menjambret Umami, serta ponsel dan tas milik korban. Ternyata Iwan yang merupakan pedagang es keliling belum menjual ponsel tersebut.

Iwan kini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. "Ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara," tegas Ihram.

Belajar dari kasus ini, Ihram berharap CCTV Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto dikoneksikan dengan CCTV Polres Mojokerto. Tujuannya tentu untuk memudahkan polisi meringkus pelaku tindak pidana.

"Mari sama-sama kita tumbuhkan empati kita untuk tidak melanggar hukum apa pun jenis dan rupanya. Kepada siapa pun yang melihat tindak pidana, silakan sampaikan ke nomor WA saya yang on call 24 jam," ujarnya.

Kepada wartawan, Iwan mengakui perbuatannya. Residivis kasus jambret ini dengan sengaja mengincar tas milik korban yang berisi ponsel dan uang.

"Waktu di pertigaan jalan, ada korban lewat, saya pura-pura tanya alamat, langsung saya ambil. Ponsel saya pakai sendiri," tandasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads