Polda Sumut memastikan Edi Suranta Gurusinga alias Godol (54) sempat membuang senjata api yang dibawanya saat ditangkap di salah satu lapak narkoba dan judi.
Personel Polres Nagan Raya menggerebek lokasi perjudian di pasar ikan Desa Kuta Baroe, Kecamatan Seunagan. Tujuh pria yang sedang asyik berjudi ditangkap.