Wanita yang mengaku berprofesi sebagai tentara ini menipu seorang pria dengan modus 'halo dek.' Dia membawa kabur uang Rp 1,5 miliar milik pria tersebut.
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto mengatakan Christiano sampai saat ini masih belum ditahan. Alasannya, peristiwa ini masih dalam tahap penyelidikan.
Terdakwa penipuan arisan online, Ernawati, divonis 10 bulan penjara. Korban menilai putusan tidak adil dan JPU ajukan banding untuk tuntutan lebih berat.
Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan aturan larangan membawa HP ke lapas dalam rapat bersama Komisi XIII DPR.