Pimpinan Pondok Pesantren MH Trenggalek, Kiai Imam Syafii, divonis 14 tahun penjara atas kasus asusila. Ia mengaku bisa menggandakan diri dan menolak tuduhan.
Mantan pejabat Mahkamah Agung yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar mengakui pernah menerima Rp 50 miliar dari pengurusan perkara perdata kasus gula.
Ahmad Sopian, driver ojol, didakwa pencucian uang Rp 119 miliar setelah rekeningnya disalahgunakan. Ia mengaku tak tahu menahu soal penyalahgunaan tersebut.