Petugas Damkar Ciamis menunjukkan dedikasi dengan mengevakuasi katak dari rumah warga. Tindakan ini membuktikan peran mereka dalam membantu masyarakat.
Pengasuh berinisial DS (24) yang diduga menganiaya bayi di tempat penitipan anak di Banda Aceh ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam lima tahun penjara.
Kasus dugaan pemerkosaan di Mojokerto melibatkan DS dan MZ. MZ dilaporkan balik atas penipuan asmara. Proses hukum terus berlanjut dengan berbagai tuduhan.