Pengasuh berinisial DS (24) yang diduga menganiaya bayi di tempat penitipan anak di Banda Aceh ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam lima tahun penjara.
"Saat ini baru satu tersangka kita tetapkan yaitu DS. Penetapan ini setelah dilakukan penyidikan terhadap DS dan setelah dilakukan gelar perkara oleh para penyidik," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).
Dizha menjelaskan, penyidik masih menggelar perkara untuk melihat ada tidaknya pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, DS dijerat dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 72 juta rupiah," jelas Dizha.
Baca juga: 4 Fakta Bayi Dianiaya di Daycare Banda Aceh |
DS ditangkap tim gabungan Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh dibantu Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh, Selasa (28/4) kemarin. Dia langsung menjalani pemeriksaan bersama lima orang lainnya yang menjadi saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui, penganiayaan di tempat penitipan anak tersebut terjadi dua kali yakni 24 April dan 27 April.
Sebelumnya, video memperlihatkan seorang bayi diduga dianiaya pengasuh di penitipan di Banda Aceh viral di media sosial. Pihak manajamen telah memecat pelaku dan dua orang lainnya.
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, Selasa (28/4), kejadian terjadi di penitipan anak baby preneur day car di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Senin (27/4) sekitar pukul 07.45 WIB. Dalam video terlihat empat orang anak serta dua pengasuh perempuan.
Salah satu anak tampak menangis ketika disuapin makanan. Pelaku beberapa mengangkat anak itu dan terakhir membantingnya serta menarik telinganya hingga terjatuh.
Seorang pengasuh lainnya hanya melihat aksi pelaku. Sang anak terdengar menangis keras ketika dianiaya pelaku.
"Tiga orang telah kita pecat satu jam setelah kejadian. Satu pelaku dan dua orang yang berada di lokasi," kata Ketua Yayasan Baby Preneur Daycare Husaini saat dimintai konfirmasi detikSumut.
(agse/dhm)
