Elisa mahasiswi di Pandeglang dibunuh mantan pacarnya. Mayat korban ditemukan di semak-semak hingga terungkap bahwa pelaku adalah mantan kekasihnya sendiri.
Riko membunuh mantan pacarnya, Elisa Siti Mulyani, secara sadis di semak-semak di Pandeglang. Riko pun dijerat Pasal 338 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sukarni yang ditemukan tewas gantung diri sempat ditembak kakinya oleh polisi. Namun, pembunuh ibu di depan anaknya itu masih bisa kabur dan tak terkejar.