Pemerintah Kota Jambi mengeluarkan surat edaran dalam kegiatan usaha selama Ramadan 1445 hijriah. T empat hiburan malam diminta ditutup selama sebulan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat meminta agar hiburan malam ditutup sementara selama bulan Ramadan. Selain itu MUI mengimbau tak ada aksi sweeping.