Jangan Lakukan 9 Hal Ini saat Ramadan, Puasa Bisa Batal

Jangan Lakukan 9 Hal Ini saat Ramadan, Puasa Bisa Batal

Tim detikHikmah - detikSumut
Jumat, 08 Mar 2024 22:45 WIB
Ilustrasi Puasa
Foto: Shutterstock
Medan -

Umat Islam di dunia wajib berpuasa satu bulan penuh saat bulan Ramadan. Selama berpuasa umat muslim diwajibkan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

Selain makan dan minum, ada beberapa hal atau aktivitas yang jika dilakukan membuat puasa Anda batal. Apa saja itu, simak ulasannya sampai akhir ya.

9 Hal yang Membatalkan Puasa

1. Makan dan Minum

Makan dan minum di siang hari adalah hal pertama yang bisa membatalkan ibadah puasa. Dikutip dari buku Menjaga Puasa Ramadhan oleh Mansur Chadi Mursid, sampainya benda dengan sengaja ke dalam lubang yang terbuka sampai ke perut akan membatalkan puasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memasukkan 'ain (wujud benda) ke sesuatu disebut lubang yang terbuka (mulut, hidung, telinga) dapat membatalkan puasa. Maka dari itu, umat Islam wajib menahan diri agar puasa tetap sah.

Namun, jika makan atau minum dilakukan dengan tidak sengaja atau karena keadaan lupa, maka puasa tetap sah dan tidak membatalkan. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

Ω…ΩŽΩ†Ω’ Ω†ΩŽΨ³ΩΩŠΩŽ ΩˆΩŽΩ‡ΩΩˆΩŽ Ψ΅ΩŽΨ§Ψ¦ΩΩ…ΩŒ ΩΩŽΨ§ΩŽΩƒΩŽΩ„ΩŽ وَاشَرِبَ ΩΩŽΩ„Ω’ΩŠΩΨͺΩΩ…ΩŽΩ‘ Ψ΅ΩŽΩˆΩ’Ω…ΩŽΩ‡Ω ΩΩŽΨ§ΩΩ†ΩŽΩ‘Ω…ΩŽΨ§ Ψ§ΩŽΨ·Ω’ΨΉΩŽΩ…ΩŽΩ‡Ω اللهُ ΩˆΩŽΨ³ΩŽΩ‚ΩŽΨ§Ω‡Ω

Artinya: Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu". (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1797 dan Muslim: 1952)

2. Muntah Secara Sengaja

Muntah secara sengaja dianggap sebagai tindakan yang membatalkan puasa dalam ajaran agama Islam. Namun demikian, jika seseorang muntah tanpa disengaja atau tiba-tiba, dan tidak ada sedikitpun dari muntahannya yang tertelan, maka puasanya tetap dianggap sah menurut hukum agama.

3. Berhubungan Suami-Istri

Melakukan hubungan suami-istri atau berjima di siang hari secara sengaja akan membatalkan puasa. Penting bagi umat muslim untuk bisa menahan diri dari nafsu untuk melakukan hubungan seksual di siang hari bulan Ramadhan.

Selain itu, seseorang yang melakukannya juga akan dikenakan denda atau kafarat. Dalam ajaran Islam, denda yang berlaku adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka ia wajib memberikan makan kepada 60 fakir miskin.

4. Keluar Air Mani dengan Sengaja

Dikutip dari buku Dahsyatnya 7 Puasa Wajib, Sunnah, & Thibbun Nabawi oleh Maryam Kinanthi, keluarnya mani dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Keluarnya air mani yang disengaja termasuk berhubungan seksual atau onani.

Jika air mani keluar tanpa disengaja maka tidak membatalkan puasa. Misalnya, ketika seseorang sedang tertidur lalu mengalami mimpi basah, maka keadaan tersebut tidak membatalkan puasa.

5. Haid dan Nifas

Jika seorang perempuan mengalami keluarnya darah dari kemaluannya saat menjalankan ibadah puasa, maka puasanya menjadi batal. Perempuan yang sedang dalam masa haid atau nifas diwajibkan untuk mengganti puasanya (qadha) di lain waktu.

6. Gila

Apabila seseorang sedang berpuasa dan tiba-tiba mengalami gangguan jiwa atau kegilaan, maka puasanya menjadi tidak sah. Hal ini dikarenakan salah satu syarat sahnya puasa adalah berakal sehat.

Orang yang mengalami gangguan jiwa atau gila tidak memiliki kemampuan untuk memahami dan melaksanakan kewajiban puasa.

7. Murtad

Murtad, dalam Islam, didefinisikan sebagai seseorang yang keluar dari agama Islam. Ketika seseorang yang tengah berpuasa melakukan tindakan murtad, maka puasanya secara otomatis batal.

Hal ini dikarenakan puasa merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam. Orang yang murtad tidak lagi dibebani dengan kewajiban tersebut.

8. Memasukkan Obat atau Benda Melalui 2 Jalan

Saat seseorang melakukan pengobatan dengan memasukkan obat melalui salah satu dari dua jalan (qubul atau dubur) maka puasanya batal. Misalnya, seseorang yang sedang mendapatkan pengobatan ambeien atau orang yang sakit dengan memasang kateter urin.

9. Merokok

Meskipun tidak ditelan, merokok merupakan salah satu hal yang dapat membatalkan puasa. Mayoritas ulama sepakat bahwa merokok adalah salah satu hal yang dapat membuat puasa seseorang menjadi tidak sah atau batal.




(astj/astj)


Hide Ads