Pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah mengaku pernah bertemu dengan Harun Masiku sebanyak dua kali. Dia mengaku diberi uang Rp 100 juta oleh Harun Masiku.
"Kami menghormati proses hukum yang berlaku, dan dinas beserta inspektorat dan bagian perundang-undangan maupun bagian hukum pemerintah daerah," kata Rudy.
Berkas perkara mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sidang kasus dugaan gratifikasi itu akan digelar di Bengkulu.