Jaksa menuntut Hakim ketua pembebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik penjara selama 9 tahun. Erintuah juga didenda Rp 750 juta subsider 6 bulan bui.
Pemprov NTB akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung untuk dapat mengambil alih lahan kantor Bawaslu NTB di Jalan Udayana, Kota Mataram.