Andi Febrianto (25) diadili karena menjajakan lady companion (LC) untuk berhubungan intim dengan pria hidung belang. Pramusaji (waitres) karaoke di Mojokerto ini memasang tarif Rp 1 juta untuk sekali kencan dengan LC.
Andi menjalani sidang perdana di ruang Cakra, PN Mojokerto sekitar pukul 16.40 WIB. Pemuda asal Dusun Gatoel, Desa Banjaragung, Puri, Mojokerto ini didampingi penasihat hukumnya dari LBH Mayjen Sungkono, Tri Eka Wahyuni.
Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli dan hakim anggota Nurlely dan Yayu Mulyana. Pelaksanaan sidang digelar tertutup dengan dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Rosihan Arganata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang perdana ini, Andi dikenakan dakwaan alternatif. Yaitu Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 296 KUHP.
"Tidak mengajukan eksepsi karena terdakwa menerima dan dia mengakui perbuatannya. Jadi, minggu depan langsung pemeriksaan saksi-saksi," terang Tri kepada wartawan di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Kamis (10/7/2025).
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto Denata Suryaningrat menjelaskan Andi merupakan pramusaji di Hotel dan Karaoke Puri Indah, Jalan Bypass Mojokerto, Desa Kenanten, Kecamatan Puri.
Prostitusi yang dilakukan di hotel dan karaoke ini terbongkar ketika tim dari Polda Jatim melakukan penggerebekan pada 27 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu polisi menggerebek kamar nomor 6 dan 9 Hotel Puri Indah. Di kamar nomor 6 itu petugas mendapati LC berinisial DRP selesai melayani pria hidung belang berinisial SW. Sedangkan di kamar nomor 9, petugas memergoki LC berinisial MKN sedang melakukan foreplay kepada tamunya.
"Terdakwa telah menawarkan saksi DRP untuk berhubungan seksual dengan saksi SW dengan tarif Rp 1 juta, pembagiannya terdakwa (Andi) mendapatkan bagian Rp 100.000, selebihnya menjadi bagian saksi DRP," jelasnya.
(dpe/abq)