Praperadilan Ditolak, Kasus Kades Pungli Surat Tanah Berlanjut

Manggarai Barat

Praperadilan Ditolak, Kasus Kades Pungli Surat Tanah Berlanjut

Ambrosius Ardin - detikBali
Jumat, 22 Agu 2025 09:14 WIB
Penyidik Tipikor Polres Manggarai Barat saat melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Golo Bilas usai terjaring OTT pungli.
Foto: Penyidik Tipikor Polres Manggarai Barat saat melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Golo Bilas usai terjaring OTT pungli. (Humas Polres Manggarai Barat)
Manggarai Barat -

Polres Manggarai Timur melanjutkan penyidikan terhadap Kepala Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ahmad Radit, tersangka pungutan liar (pungli) pengurusan surat jual beli tanah.

Penyidikan dilanjutkan setelah Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo menolak permohonan praperadilan Radit. Penetapan dirinya sebagai tersangka pungli pengurusan surat jual beli tanah oleh Polres Manggarai Barat dinyatakan sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo dibacakan pada 14 Agustus 2025. Radit sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pungli pengurusan surat jual beli tanah oleh Polres Manggarai Barat sekitar dua tahun lalu, yakni 26 Juli 2023.

"Kami melanjutkan penyidikannya," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, Jumat (22/2025).

ADVERTISEMENT

"Koordinasi dengan jaksa," lanjut dia.

Lufthi mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan lagi terhadap Radit untuk melengkapi berkas perkaranya. Belum diketahui jadwal pemeriksaan Radit.

"Rencana ada (pemanggilan Radit) untuk melengkapi berkas," kata Lufthi.

Diberitakan sebelumnya, Radit terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Unit Tipikor Satreskrim Polres Manggarai Barat di ruang kerjanya di Kantor Desa Golo Bilas pada 4 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 Wita. Saat OTT itu, polisi mengamankan sejumlah uang.

Radit terjaring OTT hanya berselang enam bulan setelah dilantik sebagai Kades Golo Bilas pada 29 Desember 2022. Radit dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kades berusia 35 tahun itu terancam pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Radit tidak ditahan setelah ditetapkan tersangka. Penyidik ketika itu beralasan tidak menemukan kekhawatiran Radit akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Selama enam bulan menjabat, Radit diketahui sudah puluhan kali melakukan pungli pengurusan surat jual beli tanah kepada warganya. Dalam melakukan aksinya, Radit menggunakan modus meminta biaya administrasi pengurusan surat jual beli tanah. Jika warga tidak memberikan bayaran, maka surat tanah tersebut tidak diterbitkan atau pengurusannya diperlambat.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, total pungutan liar yang didapat tersangka dalam pembuatan surat tanah sejak menjabat Kepala Desa 29 Desember 2022 hingga 4 Juli 2023 lebih dari puluhan juta rupiah," ungkap Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat saat itu, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, Jumat (25/8/2023).

Terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dugaan pungli pengurusan surat jual beli tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan di Desa Golo Bilas sejak Radit menjabat. Pungutannya bervariasi mulai Rp 500 ribu hingga puluhan juta rupiah per surat tanah.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit III Tipikor Sat Reskim Polres Manggarai Barat akhir menangkap Radit dalam OTT dan mengamankan uang tunai Rp 3,5 juta. Uang tersebut baru dipungut dari masyarakat yang mengurus surat jual beli tanah.
Saat OTT berlangsung, polisi juga mengamankan dokumen berupa surat-surat tanah, satu buah handphone dan satu buah laptop serta sejumlah barang bukti lainnya.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads