Ada banyak tempat keramat di Bali. Salah satunya Pura Batu Kursi di desa Pemuteran. Konon, banyak orang yang datang ke sini untuk meminta jabatan. Seperti apa?
Dua tersangka KSP Indosurya telah bebas dari rutan karena masa penahanannya telah habis. Polri berupaya melakukan penahanan untuk kedua tersangka itu lagi.
Bea Cukai memusnahkan barang ilegal senilai Rp 3,7 miliar. Barang ilegal tersebut mulai dari rokok, obat kuat, minuman beralkohol hingga pakaian bekas impor.
Kades Pejamben, Kecamatan Carita, Pandeglang, Banten, diduga melakukan tindakan penggelapan tanah. Kades berinisial J itu saat ini sedang ditahan dan diperiksa.
Menurut Ali, pemindahan benda bersejarah tersebut menyalahi aturan. Bahkan, kata Ali, hal tersebut melanggar UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Pemindahan benda bersejarah yang ditemukan di Kota Bekasi menuai kritik. Benda yang diduga peninggalan abad ke-17 itu dipindahkan tanpa prosedur semestinya.