Pemuda berinisial ER (22) di Batam ditangkap polisi gegara menghamili pacarnya yang masih berusia 15 tahun. Pelaku membujuk rayu korban untuk berhubungan badan.
Ribuan barang bukti dari 139 kasus tindak pidana beragam dimusnahkan Kejari Probolinggo. Barang yang dimusnahkan itu ialah bukti dari perkara yang sudah inkrah.
Remaja di Samarinda ditangkap polisi akibat mencabuli dua adik laki-lakinya yang masih berusia 6 dan 4 tahun. Kedua korban merupakan saudara seayah pelaku.
Bocahdi Kutai Timur, Kalimantan Timur, sudah lima tahun menjadi korban pencabulan keluarganya. Para pelaku adalah ayah, ibu, kakak, dan paman korban sendiri.