Remaja berinisial MR (19) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), ditangkap polisi akibat mencabuli dua adik laki-lakinya saat mandi. Kedua korban yang masih berusia 6 dan 4 tahun itu merupakan saudara seayah pelaku alias beda ibu.
"Awalnya kami mendapatkan laporan dari ibu korban yang mencari pelaku di media sosial Facebook. Ternyata dari pengakuan ibu tersebut dua anaknya yang berusia 6 dan 4 tahun menjadi korban pencabulan oleh kakaknya sendiri," ucap Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun kepada detikcom, Rabu (31/1/2024).
Rina menyebut kasus pencabulan itu terjadi pada November 2023. Saat itu pelaku lebih dahulu mengajak kedua adiknya untuk menonton video porno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi para korban ini sebelum dicabuli ditontonkan video porno, dimana isi video tersebut memperlihatkan hubungan sesama laki-laki," jelasnya.
Rina menambahkan kasus tersebut terungkap usai orang tua korban curiga dengan kondisi anaknya yang 2 tahun ketakutan saat melihat pelaku. Belakangan pelaku melarikan diri dari rumahnya lantaran melakukan pencurian di rumahnya sendiri sehingga barulah kedua korban menceritakan aksi bejat pelaku.
"Dua korban ini bercerita saat mandi kakaknya mencabuli," katanya.
Atas kejadian tersebut orangtua korban didampingi TRC PPA Kaltim membuat laporan ke Polsek Sungai Kunjung pada Jumat (26/1). Sementara dua korban saat ini masih menjalani perawatan rumah sakit akibat mengalami trauma.
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengatakan pihaknya telah meringkus pelaku. Pelaku kini diperiksa intensif.
"Yang jelas sudah kita tangani dan masih proses pemeriksaan intensif. Untuk sementara pelaku ini diduga memiliki kelainan seksual," tutupnya.
(hmw/sar)