"Iya jadi satu keluarga, ibu, bapak, kakak sama omnya korban itu terjadi saat korban masih berusia 5 tahun hingga saat ini korban berusia 10 tahun," jelas Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun kepada detikcom, Sabtu (10/2/2024).
Rina mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada teman dan gurunya. Menerima laporan itu, TRC PPA Kaltim langsung berangkat ke Kutim menjemput korban pada Selasa (6/2).
"Saat ketemu korban itu lah dia bercerita semuanya. Dimana dia mengalami pencabulan serta pelecehan dari orang dekatnya," ungkapnya.
Kepada anggota TRC PPA, korban bercerita selama 5 tahun terhakir dirinya dicabuli bergantian. Terakhir ibu korban mencabuli anak kandungnya ini pada 5 Februari 2024.
"Lalu kakaknya juga mencabuli korban sejak korban kelas 3 SD. Terus omnya juga satu kali melakukan. Lalu sekali lagi melecehkan," kata Rina.
"Jadi mereka ini bergantian melakukan pencabulan itu. Jadi korban mengalami pencabulan ini terus-menerus," imbuhnya.
Rina menyebut saat akan menyelamatkan korban untuk dibawa ke tempat aman, pihaknya mendapatkan perlawanan dari ibu korban. Namun bantuan pihak kepolisian korban berhasil di bawah ke DKP3A Kutim.
"Kami melihat anak ini dalam kondisi tertekan. Akhirnya kami bersikeras bawa anak ini ke tempat aman. Karena kami curiga sang ibu juga terlibat. Ternyata, dari interogasi kepolisian benar bahwa ibunya juga melakukan hal tersebut," bebernya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra menerangkan kasus pencabulan satu keluarga tersebut telah ditangani pihak kepolisian.
"Iya sudah kita tangani, saat ini ayah, ibu, kakak, dan om korban sudah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan," singkatnya.
(hmw/hsr)