Ribuan Barang Bukti 139 Perkara Inkrah Dimusnahkan Kejari Probolinggo

Ribuan Barang Bukti 139 Perkara Inkrah Dimusnahkan Kejari Probolinggo

M Rofiq - detikJatim
Rabu, 07 Feb 2024 17:20 WIB
Pemusnahan barang bukti di Kejari Probolinggo.
Pemusnahan barang bukti di Kejari Probolinggo. (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Kejari Kabupaten Probolinggo memusnahkan ribuan barang bukti perkara tindak pidana yang telah inkrah sepanjang 2023. Pemusnahan ribuan barang bukti ini digelar di halaman kantor Kejari Kabupaten Probolinggo.

Kajari Kabupaten Probolinggo David P Duarsa mengatakan ribuan barang bukti kejahatan ini dimusnahkan karena perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Barang bukti itu berasal dari 139 perkara tindak pidana yang telah ditangani.

"Hari ini kami melakukan pemusnahan atau eksekusi terharap barang bukti yang perkaranya sudah inkrah," kata Kajari David di sela pemusnahan barang bukti, Rabu (7/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

David merinci 139 perkara yang sudah inkrah itu terdiri dari 27 tindak pidana peredaran farmasi tanpa izin, 38 perkara tindak pidana narkotika golongan 1, 2 perkara tindak pidana kependudukan, 2 perkara tindak pidana pembakaran, serta 19 perkara tindak pidana pencurian.

Selain itu juga ada 13 perkara tindak pidana pencabulan, 9 perkara tindak pidana penadahan, 1 perkara tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, 1 perkara tindak pidana perusakan, 9 perkara tindak pidana penganiayaan, 9 perkara tindak pidana perjudian, 9 perkara tindak pidana senpi dan saja, dan 1 perkara tindak pidana uang palsu.

ADVERTISEMENT

Dari total 139 perkara tersebut barang bukti terbanyak yang dimusnahkan hari ini yakni 45.014 butir pil dextromethorphan dan 11.612 butir pil trihexyphenidly. Selain itu, barang bukti lain yang turut dimusnahkan adalah 2 STNK palsu, ratusan lembar uang palsu, serta 12 buah kunci T.

"Barang bukti ini kami musnahkan dengan cara ada yang dibakar, dilarutkan dalam air, dipotong, dihancurkan sampai habis sehingga tidak dapat dipergunakan lagi dan juga untuk menghindari penyalahgunaan," katanya.




(dpe/iwd)


Hide Ads