DPO perusak rumah kades di Banyuasin ditangkap Kejati Sumsel. Setelah ditangkap, pelaku berinisial EH akan diserahkan ke Kejari Banyuasin untuk diproses.
Terdakwa kasus korupsi proyek fiktif smart transportation senilai Rp 20,1 miliar, Victor Makalew divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan.
Georgorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan Dini Sera Afriyanti telah diserahkan ke Kejari Surabaya. Perkara Ronald pun bakal bergulir di persidangan.