Georgorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan Dini Sera Afriyanti telah diserahkan ke Kejari Surabaya. Perkara Ronald pun bakal bergulir di persidangan.
Kasi Intelejen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana bakal menunjuk 4 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini itu. Ia memperkirakan dalam waktu 2 pekan mendatang pihaknya akan menyidangkan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Secepatnya akan diserahkan sekitar 10 sampai 15 hari ke depan dan kewajiban kami untuk menyidangkan. Total ada 4 orang nanti akan ditunjuk menjadi JPU," kata PutU, Senin (29/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putu menyebut Ronald dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Ronald juga bakal segera ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Ketika disinggung terkait lamanya proses penanganan kasus Ronald, Putu memastikan pihaknya tidak diintervensi pihak manapun. Menurutnya, durasi penanganan yang dinilai lama lantaran ada berkas yang harus dilengkapi dan diformulasikan antara penyidik kepolisian dan kejaksaan.
"Sempat menanyakan kok lama? Sebenarnya tidak ada intervensi atau pengaruh manapun, ini dalam rangka melengkapi berkas perkara dan ini kewenangan kita, dimana penyidik untuk menyempurnakan dan melengkapi, dimana kami akan formulasikan beberapa pasal nanti saat persidangan untuk menghindari kegagalan penuntutan," tuturnya.
Hal senada disampaikan Kasipidum Kejari Surabaya Ali Prakosa. Menurut Ali, penerapan pasal sudah dipertimbangkan secara matang dan transparan.
"Penerapan pasal sudah dipertimbangkan matan, sidang juga digelar secara terbuka dan tidak ada yang ditutupi, apa yang ada di dakwaan sesuai fakta dan alat bukti sesuai berkas perkara," tandas Ali.
Pantauan detikJatim, Ronald tiba di Kejari Surabaya dengan menggunakan mobil Nissan Livina dengan nopol L 1748 BH warna hitam sekitar pukul 11.40 WIB. Ia tampak mengenakan kaus lengan panjang warna putih dan rompi tahanan berwarna merah.
Ronald juga tampak dikawal 3 polisi dari Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ia berjalan cepat menuju ruang jaksa pidana umum. Penampilan tersangka juga terlihat lebih kurus dari sebelumnya dan potongan rambut lebih cepak, dengan tangan terborgol dan masker menutupi wajah, serta membawa kresek warna merah dengan aneka benda didalamnya.
(abq/iwd)