Setelah Saka Tatal, upaya hukum peninjauan kembali (PK) dilakukan enam terpidana lain dalam kasus Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon tahun 2016 silam.
MT (56), mertua dan menantu perempuannya, MW (45) penganiaya tunanetra di Sumenep resmi ditetapkan tersangka. Meski begitu, kasus tersebut masih diselidiki.
Jemaah haji dilarang membawa air zamzam sendiri saat pulang ke Tanah Air. Pemerintah telah menyiapkan 5 liter per orang yang akan dibagikan setibanya di asrama.