Keluarga Putri Apriani kecewa pelaku pembunuhan hanya terancam 15 tahun penjara. Mereka berharap pelaku dijerat Pasal 340 KUHP untuk hukuman lebih berat.
Kejari Nias Selatan menetapkan mantan Kadis PUPR EL sebagai tersangka korupsi anggaran Rp 1,4 miliar. Penetapan ini hasil pengembangan kasus sebelumnya.
Mantan Kalemdiklat Polri, Komjen Chryshnanda, membahas reformasi Polri dalam bedah buku biografi Kapolri. Reformasi adalah proses berkelanjutan untuk perbaikan.