Satpam rumah kos-kosan di Jalan Sindoro, Medan, bernama Damai Putra Batee (21) nekat mencuri emas sebesat 2,5 gram dan uang Rp 4 juta salah satu penghuni kos. Uang hasil pencurian dan penjualan emas itu kemudian dikirimkan Putra ke kampung halamannya untuk membiayai perobatan orang tua yang sedang sakit.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak M Tambunan, mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan merusak engsel kamar korban. Peristiwa yang dilakukan pria asal Desa Tetehosi II, Gunungsitoli, Kabupaten Nias, terjadi pada Jumat (8/5) kemarin.
"Awal kejadian ketika korban hendak memakai cincin yang disimpan di dalam dompet tas yang diletakkan di atas kasur. Lalu, korban melihat dompet tersebut sudah dalam keadaan kosong dan cincinnya sudah tidak ada, hilang," ujar Iptu Poltak M Tambunan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban yang diketahui bernama Hotma Juliana (21) mengecek pintu dan ternyata engsel pintu kamar kos rusak. Atas kejadian itu, korban yang merupakan warga Rokan Hulu kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Kota.
Keesokan harinnya polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan sekitar pukul 15.00 WIB, polisi team menerima informasi keberadaan pelaku sedang berada di Jalan MT Haryono.
"Tim langsung menuju lokasi dan mengamankan Damai Putra Batee. Selanjutnya dilakukan interograsi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri barang milik korban dengan cara merusak engsel pintu kamar kos korban," ungkapnya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area itu, mengatakan pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan yang sama sebanyak 3 kali. Kepada petugas pelaku mengaku uang hasil curian dikirim ke kampung.
"Uang hasil pencurian dikirim pelaku ke kampung guna membantu biaya perobatan orang tua yang sakit. Kemudian pelaku diboyong ke mako Polsek Medan Kota guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatan pencurian yang dilakukan pelaku, korban mengalami kerugian berkisar Rp 10 juta. Perbuatan pelaku dikenakan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 UU No.1 Tahun 2023.
(astj/astj)
