Kasus hilangnya siswi SMK berusia 17 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya terkuak. Gadis malang itu rupanya dibawa kabur untuk disekap dan diperkosa oleh pacarnya yang bernama Ikbal (22).
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar AKP Hamka mengungkapkan kasus penculikan hingga pemerkosaan ini bermula saat korban dan pelaku Ikbal berkenalan melalui aplikasi game online. Perkenalan keduanya kemudian semakin rutin melalui aplikasi pesan singkat.
"Berdasarkan informasi yang kami himpun, mereka kenal di media sosial lewat game, kemudian berlanjut komunikasi melalui WhatsApp," ujar AKP Hamka kepada detiksulsel, Selasa (10/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hamka, Ikbal mulai menjalin hubungan pacaran usai berkomunikasi lewat WhatsApp. Tak sampai di situ, pelaku mulai melakukan bujuk rayu agar korban mau meninggalkan rumahnya pada Desember 2025 lalu.
"Korban dibujuk rayu oleh pelaku, termasuk dijanjikan untuk dinikahi, sehingga mengikuti keinginan pelaku," jelas Hamka.
Korban sendiri menuruti permintaan pelaku tanpa memberitahukan kedua orang tuanya. Dia pun sempat dilaporkan sebagai orang hilang pada 24 Desember 2025.
Hingga akhirnya, polisi mulai menyelidiki laporan kedua orang tua korban. Gadis malang itu akhirnya ditemukan dalam kondisi disekap di rumah pelaku di Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Selasa (10/2).
"Kurang lebih sudah tiga bulan korban dibawa lari. Kami mendapat informasi adanya tindak pidana kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban, sehingga korban berusaha melarikan diri dari rumah pelaku," ujar Hamka.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga memerkosa korban berulang kali selama tiga bulan. Korban mendapat kekerasan dari pelaku karena berusaha kabur.
"Pelaku telah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali selama dirinya bersama korban," tambah Hamka.
Pelaku kini dibawa ke Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korban akan dikembalikan ke orang tuanya.
"Untuk pasal yang kami persangkakan dalam perkara ini Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 7 tahun penjara," beber Hamka.
Polisi turut merilis tampang pelaku. Dari rekaman video, polisi mendapati pelaku sedang tertidur di dalam kamarnya.
Pelaku terlihat bangun dari tidur dengan wajah keheranan tidak menyangka kedatangan polisi yang secara mendadak ke rumahnya. Pelaku memiliki kulit berwarna coklat dengan rambut tebal.
Ikbal yang mengenakan baju berwarna hitam hanya dapat tertunduk dan terdiam saat diinterogasi polisi. Sementara korban yang keluar dari rumah tampak dikawal aparat kepolisian.
