Pemprov Bali melarang penggunaan air kemasan plastik mulai 3 Februari 2025. Kebijakan itu diiringi dengan diwajibkannya penggunaan tumbler di sejumlah tempat.
Dinkes Sleman mengambil sampel makanan siomai dari dua lokasi keracunan makanan di Tempel dan Mlati. Siomai tersebut ternyata berasal dari penyedia yang sama.