Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J. Pemecatan itu dilakukan setelah sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) rampung.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Ferdy Sambo menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kedinasan Polri.
Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Mendengar putusan itu Ferdy Sambo menyatakan mengajukan banding.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Berikut bunyi lengkap putusan tersebut.