Bunyi Lengkap Putusan Vonis Pemecatan Ferdy Sambo dari Polri

Nasional

Bunyi Lengkap Putusan Vonis Pemecatan Ferdy Sambo dari Polri

Tm detikNews - detikJateng
Jumat, 26 Agu 2022 03:41 WIB
Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo di Sidang Etik Polri (Foto: Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO)
Solo -

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dari kedinasan Polri. Berikut bunyi lengkap putusan tersebut.

Putusan KEPP itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8) malam. Dofiri membacakan ada dua poin yang diputuskan dalam sidang etik Sambo.

Adapun putusan itu yakni perbuatan yang dilakukan Sambo dianggap tercela. Kemudian Sambo dikenakan sanksi pemberhentian secara tidak hormat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut putusan lengkap sidang etik Ferdy Sambo:

Satu, sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

ADVERTISEMENT

Dua, sanksi administrasi yaitu:
a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,

b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri.

Mendengar putusan tersebut Ferdy Sambo langsung menyatakan akan mengajukan banding atas putusan itu.

"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri seperti dilaporkan detikNews, Jumat (26/8/2022) dinihari.

Keputusan Bulat Tanpa Ada Perbedaan

Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keputusan diambil berdasarkan kolektif kolegial para pimpinan sidang.

"Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," kata Dedi di gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.

"Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," lanjutnya.

Otak Pembunuhan Brigadir J

Seperti diketahui, Ferdy Sambo menjalani sidang etik sejak pagi tadi. Sebanyak 15 saksi diperiksa dalam sidang etik Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf. Ferdy disangka sebagai otak aksi pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Ferdy Sambo diduga sebagai pelaku utama yang memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya pada Jumat (8/7). Ferdy Sambo juga diduga ikut menembak Brigadir Yosua sebanyak dua kali.

Selain itu, Ferdy Sambo diduga membuat skenario tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer yang diawali dugaan pelecehan terhadap istrinya. Ferdy Sambo diduga memerintahkan bawahannya untuk mengambil hingga merusak CCTV.




(mbr/mbr)


Hide Ads