Pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menjamin Putri Candrawathi (PC) akan kooperatif saat diperiksa Bareskrim Polri. Istri Sambo itu bakal dipanggil sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.
"Inshaallah Ibu PC kooperatif," kata Arman kepada wartawan seperti dilansir dari detikNews, Kamis (25/8/2022).
Agenda pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi direncanakan pada Jumat (26/8) hari ini. Istri Ferdy Sambo dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arman menegaskan, pihaknya akan mendampingi penuh kliennya dalam agenda pemeriksaan tersebut. Segala hal yang menjadi hak-hak hukum terhadap Putri Candrawathi akan diajukan.
"Kami akan mengajukan hal-hal yang menjadi hak-hak hukum Ibu PC," tegasnya.
Sementara Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, Putri Candrawathi akan diperiksa terkait perannya dalam kasus pembunuhan Yosua yang diatur oleh suaminya, Irjen Ferdy Sambo.
"Di Bareskrim. Besok jam 10-an diundang untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka di Bareskrim," tegas Dedi kepada wartawan, Kamis (25/8).
Namun Putri Candrawathi akan diperiksa kesehatannya lebih dahulu, baik fisik mau pun psikis. Pemeriksaan oleh penyidik baru bisa dilanjutkan setelah memenuhi syarat.
"Sama SOP-nya, sebelum dia nanti dimintai keterangannya, tentunya standar kesehatannya diperiksa kesehatannya dilakukan, baik dari sisi fisik maupun psikisnya," imbuhnya.
Pihaknya memastikan istri Irjen Ferdy Sambo akan langsung diperiksa sebagai tersangka begitu kondisi kesehatannya dinyatakan layak.
"Kalau misalkan dari kesehatan psikisnya memenuhi syarat untuk dimintai keterangan, ya tetap dimintai keterangan," pungkasnya.
Diketahui, Putri Candrawathi menjadi orang kelima yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putri menyusul suaminya, Ferdy Sambo, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
"Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo seperti dilansir dari detikNews, Jumat (19/8).
Diketahui Putri dijerat pasal yang sama dengan Sambo dkk, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Jika mengacu pada regulasi itu, istri Ferdy Sambo tersebut terancam hukum mati usai diduga terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Simak video 'Polisi Akan Cek Psikis Istri Sambo Sebelum Diperiksa Sebagai Tersangka':
Simak peran Putri Candrawathi di halaman selanjutnya.
Polri Ungkap Peran Putri Candrawathi
Polri mengungkap peran istri Irjen Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi hingga dijadikan tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Putri juga turut menjadi orang yang mengajak tiga bawahan Ferdy Sambo ke lokasi penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ketiganya, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
"(Putri) Mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J," imbuh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan dilansir dari detikNews, Sabtu (20/8).
Sesampainya di rumah dinas Ferdy Sambo, Putri turut meyakinkan kesanggupan Bharada E dan Bripka RR untuk membantu suaminya menembak Brigadir J.
"(Putri) Ada di lantai 3 saat Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Yosua," pungkasnya.