Tim Hukum Polda Jabarmenolak semua dalil gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Proses penetapan tersangka Pegi diklaim sudah sesuai prosedur penyelidikan.
Kepala Desa di Lebak divonis 6 bulan penjara kasus penggelapan sertifikat lahan warga. Dia terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama.
Mantan Ketua LPD Tamblang, I Ketut Rencana, menjalani sidang lanjutan di PN Denpasar. Dia mengakui bersalah telah melakukan korupsi dan menilap dana nasabah.