Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) Ahkam Basmin Mattayyang telah menjalani sidang vonis sebagai terdakwa kasus ikut serta dalam kampanye salah satu calon bupati. Dia dijatuhi vonis 4 bulan pidana percobaan dan denda Rp 5 juta.
Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Belopa, Rabu (6/11). Majelis hakim dipimpin Andi Adha, sementara Wahyu Hidayat dan Imam Setyawan masing-masing sebagai hakim anggota.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Ahkam Basmin Mattayang sebagai aparatur sipil negara (ASN) terbukti secara sah dan meyakinkan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda sejumlah Rp 5.000.000,00 dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," demikian bunyi putusan majelis hakim seperti dilansir dari SIPP PN Belopa, Jumat (8/11/2024).
"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir," lanjut putusan hakim.
Diketahui, vonis majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut dengan pidana penjara selama dua bulan.
Sebagai informasi, Ahkam Basmin Mattayyang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (24/10) atas kasus mengampanyekan salah satu paslon pada Pilkada Luwu 2024. Ahkam Basmin pun kini telah dinonaktifkan dari jabatannya.
"Iya benar, (Ahkam Basmin Mattayang) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan mengkampanyekan paslon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Luwu," kata Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma kepada wartawan, Kamis (24/10).
Kasus ini bermula ketika Ahkam sengaja mengampanyekan paslon bupati dan wakil bupati nomor 3, Arham Basmin Mattayang-Rahmat pada kegiatan sosialisasi mekanisme seleksi PPPK di hotel Borneo di Kabupaten Luwu.
"Dalam kegiatan tersebut diduga secara tidak langsung ada kampanye yang di lakukan oleh Kepala BKPSDM Luwu pada saat memberikan sambutan dengan mengkampanyekan atau mensosialisasikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu nomor urut 3 Arham Basmin-Rahmat," ungkapnya.
Setelah kegiatan, Kepala BKPSDM dilaporkan ke Bawaslu. Kemudian penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan dua alat bukti adanya tindak pidana pelanggaran Pemilu.
"Laporan itu masuk sejak tanggal 6 Oktober lalu, kemudian 8 Oktober naik ke tahap sidik, setelah itu penyidik menemukan adanya pelanggaran pidana Pemilu sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
(asm/sar)