Bekas Wali Kota Bima Muhammad Lutfi divonis hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup kerja Pemerintah Kota Bima.
Perbekel Desa Tusan Dewa Gede Putra Bali mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi APBDes Desa Tusan, Klungkung, Bali.