Bupati Pasaman Divonis Bayar Denda Rp 1 Juta gegara Kampanye di Musala

Sumatera Barat

Bupati Pasaman Divonis Bayar Denda Rp 1 Juta gegara Kampanye di Musala

Muhammad Afdal Afrianto - detikSumut
Jumat, 20 Des 2024 23:57 WIB
Bupati Pasaman Sabar AS disidang di PN Lubuk Sikaping terkait pelanggaran pemilu
Foto: Bupati Pasaman Sabar AS disidang di PN Lubuk Sikaping terkait pelanggaran pemilu (Dok. Istimewa)
Pasaman -

Bupati Pasaman, Sabar AS, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dalam kasus pelanggaran pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sabar AS dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 juta.

"Menyatakan terdakwa Sabar AS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kampanye pemilihan dengan menggunakan tempat ibadah sebagaimana dalam dakwaan tunggal," demikian isi putusan majelis hakim yang dilihat detikSumut di SIPP PN Lubuk Sikaping, Jumat (20/12/2024) malam.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 1 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Majelis Hakim memutuskan untuk memusnahkan barang bukti berupa video yang disita dalam kasus ini.

"Menetapkan barang bukti berupa (1) buah flashdisk warna putih dengan tulisan Bawaslu yang berisikan video rekaman kampanye dengan durasi 1 menit 14 detik dimusnahkan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Majelis Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000," ujar hakim.

Vonis terhadap Sabar AS ini terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan serta denda sebesar Rp 1 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sabar AS berupa pidana penjara selama 6 bulan, dan denda sebesar Rp 1 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata JPU dalam tuntutannya yang diterima detikSumut, Selasa (17/12).

Sebelumnya diberitakan, Bupati Pasaman, Sabar AS, saat ini tengah menghadapi sidang terkait dugaan pelanggaran Pemilu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sabar AS diduga melakukan kampanye di tempat ibadah, yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum Pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, menjelaskan bahwa Sabar AS diduga terlibat dalam tindak pidana Pemilu dengan mengadakan kampanye di sebuah tempat ibadah di Lubuk Sikaping, Pasaman.

"Sabar AS diduga melanggar tindak pidana Pemilu terkait kampanye di tempat ibadah," kata Rini saat dihubungi detikSumut, Selasa (17/12).




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads