ICC menyatakan ada cukup bukti yang mengaitkan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte dengan dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang narkoba.
Kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh salah satu bank pelat merah kepada 2 bos PT Sritex mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. Ini dakwaannya.