Polisi menetapkan pria di Padang Pariaman, Sumatera Barat, berinisial AA (50) sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak kandung hingga melahirkan.
Polisi menahan 2 dari 7 orang terduga pelaku tawuran di Palmerah, Jakbar. Kedua orang itu ditahan karena terbukti membawa senjata tajam (sajam) saat tawuran.
Polisi menangkap AA di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), karena diduga memerkosa putri kandungnya, RPW (16), puluhan kali hingga hamil dan melahirkan.
Polisi mengungkapkan modus AA (50), pria di Padang Pariaman, Sumbar, yang tega menyetubuhi putri kandungnya inisial RPW (16). Berawal saat pelaku minta pijit.
Oknum polisi Bripda JM di Ambon, Maluku, resmi menjadi tersangka kasus penganiayaan ke tiga remaja. Bripda JM juga langsung ditahan di Mapolresta Pulau Ambon.