Polisi mengungkapkan modus AA (50), pria di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), yang tega menyetubuhi putri kandungnya berinisial RPW (16), puluhan kali hingga hamil dan melahirkan bayi. Kasus itu bermula saat korban diminta tersangka memijit kakinya.
"Pencabulan yang berujung persetubuhan itu bermula saat tersangka meminta putrinya itu memijit kakinya. Sementara saat itulah, pelaku membujuk korban untuk mau berhubungan badan samanya," kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir kepada detikSumut, Rabu (17/7/2024).
Sementara saat menjalankan modusnya itu,menurut Faisol, pelaku juga mengimingi putri kandungnya itu dengan uang Rp 10 ribu. Uang itu agar korban bisa membeli es krim setelah mau berhubungan badan dengannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat menjalankan aksi cabulnya itu, pelaku juga mengimingi korban uang Rp 10 ribu untuk membeli es krim. Tujuan tersangka mengimingi uang itu agar korban mau dia ajak berhubungan badan," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, korban disetubuhi AA sejak dia masih berusia 12 tahun atau masih duduk di bangku kelas 6 SD. Sementara kasus ini terungkap saat korban melahirkan anaknya.
"Korban disetubuhi sejak masih kelas 6 SD atau saat itu dia berumur 12 tahun. Sementara kasus ini terungkap setelah 4 tahun korban disetubuhi tersangka," tersangka.
Selain korban melahirkan bayi, menurut Faisol, korban juga harus putus sekolah dan mengalami trauma hingga depresi.
"Korban saat ini putus sekolah. Seharusnya dia hendak masuk SMA. Namun karena hamil besar saat kelas 3 SMP, korban tidak dapat melanjutkan ke tingkat selanjutnya. Dan saat ini korban juga mengalami trauma hingga depresi," tuturnya.
Faisol juga membenarkan, AA merupakan salah satu caleg gagal yang pernah maju calon DPRD Padang Pariaman dalam Pileg 2024 lalu.
"Tersangka memang merupakan salah satu caleg DPRD Padang Pariaman yang gagal dalam Pileg kemarin," tutupnya.
Sementara itu, polisi sudah menetapkan AA (50) sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka kini sudah ditahan di sel Mapolres Padang Pariaman.
"Sudah kita tetapkan tersangka dan sudah kita tahan. Dia akan kita jerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan," kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir kepada detikSumut, Rabu (17/7/2024).
Faisol mengatakan, AA yang sehari-hari bekerja sebagai buruh dan wirausaha ini telah melakukan perbuatan pencabulan hingga persetubuhan terhadap putri kandungnya sejak korban masih berusia 12 tahun. Sementara korban saat ini telah berumur 16 tahun.
"Perbuatan bejat dia dimulai tahun 2020 saat usia anaknya masih 12 tahun. Sementara kasus ini terungkap usai korban telah melahirkan. Untuk korban saat ini masih berusia 16 tahun," ungkapnya.
(mjy/mjy)