Kasus dugaan tindak pidana penyalur dana fiktif di Jabar yang melibatkan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diusut.
Majelis hakim memberikan hukuman lebih ringan ketimbang tuntutan Oditur Militer terhadap Kopda Andreas Dwi Atmoko yang menabrak Handi Saputra-Salsabila.