Mahasiswa pemegang KIP Kuliah bisa memantau atau cek status pencairan dana bantuan melalui dasbor SIM KIP Kuliah. Siswa yang mendapatkan bantuan ini bisa mengikuti seleksi PTN maupun PTS secara gratis, dikenakan biaya kuliah gratis, juga mendapat biaya hidup per bulan.
Adapun biaya hidup yang diterima setiap bulan itu sejak tahun akademik 2021/2022 ditentukan menurut indeks harga per wilayah perguruan tinggi. Ada lima tipe besarannya, yaitu:
- Klaster I: Rp 800 ribu
- Klaster II: Rp 950 ribu
- Klaster III: Rp 1,1 juta
- Klaster IV: Rp 1,25 juta
- Klaster V: Rp 1,4 juta.
Mahasiswa bisa melihat klaster masing-masing dengan masuk ke SIM KIP Kuliah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Cek Status Pencairan Bantuan KIP Kuliah
- 1. Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id
- 2. Masuk ke akun masing-masing
- 3. Cek status melalui dasbor SIM KIP Kuliah
Syarat Penerima KIP Kuliah
Dikutip dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2022, berikut ini syarat penerimanya:
- Memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Memiliki latar belakang peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Keluarganya adalah pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Berasal dari panti sosial atau panti asuhan
- Tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Jika siswa yang hendak mendaftar tidak memenuhi salah satu syarat dari 5 kriteria di atas, maka tetap bisa mendaftarkan diri asalkan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu.
Siswa SMA/SMK yang bisa mendaftarkan diri ke program KIP Kuliah adalah mereka yang lulus tahun 2022 atau 2020 dan 2021. Selain itu, juga harus sudah diterima di PTN atau PTS dan punya potensi akademik yang baik.
Perlu dicatat, registrasi akun KIP Kuliah telah dibuka pada 2 Februari lalu dan masih berlangsung hingga 31 Oktober 2022. Penetapan penerimanya akan dilakukan tanggal; 1 Juli hingga 31 Oktober 2022.
(nah/lus)