Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Denpasar mengungkapkan sulitnya memadamkan api dalam kebakaran yang menewaskan pasangan suami istri dan anak balita.
Dua terdakwa kasus penodaan Nyepi, Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad, di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, dituntut enam bulan penjara.