Kebijakan larangan peredaran air minum di bawah 1 liter di Bali didukung oleh Menteri LH Hanif Faisol. Namun, Kemendagri bakal mengkaji kebijakan Koster itu.
Bamsoet menambahkan, putusan MK memang bersifat final, mengikat serta tidak bisa diganggu gugat. Namun pelaksanaannya tetap membutuhkan instrumen hukum.