Jampidum menjelaskan alasan jaksa menyinggung perselingkuhan antara istri Sambo, Putri Candrawathi, dengan Brigadir Yosua Hutabarat dalam tuntutan Kuat Ma'ruf.
LPSK mendesak Jaksa Agung merevisi tuntutan Bharada Richard Eliezer di kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Kejagung menilai hal itu tidak perlu dilakukan.
Kejagung mengatakan Eliezer bukan pihak yang menguak fakta hukum pembunuhan Yosua. Keluarga Yosua berharap jaksa tak menafikan kesaksian penting Eliezer.
Jampidum menanggapi komentar LPSK yang menyesalkan tuntutan 12 tahun penjara Eliezer. Mereka meminta LPSK tidak mengintervensi jaksa terkait tuntutan tersebut.