Mantan pejabat Mahkamah Agung yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar mengakui pernah menerima Rp 50 miliar dari pengurusan perkara perdata kasus gula.
Kasus skincare bermerkuri di PN Makassar berlanjut. Sidang putusan Mustadir Dg Sila digelar hari ini, diikuti tuntutan untuk Mira Hayati dan Agus Salim.