Kepolisian NTB menangkap 7 pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tujuan Malaysia dan Arab Saudi. Dari 7 pelaku, tiga di antaranya adalah perempuan.
Polisi menangkap dua pria penganiaya anjing liar di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Keduanya terekam menganiaya seekor anjing sampai mati, kemudian dijual.