Enam perwira polisi diduga melakukan tindak pidana merintangi penyidikan (obstruction of justice) di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bareskrim Polri mengungkap ada 16 polisi diduga terlibat dalam perusakan CCTV kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka yang terlibat dihantui ancaman hukuman tinggi.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan sebanyak 15 perwira polisi ditempatkan khusus (patsus), 6 di antaranya diduga obstruction of justice.
Polisi memaparkan pasal ancaman yang bisa disangkakan terhadap sejumlah polisi yang terbukti merusak alat bukti atau merintangi penyidikan kasus Yoshua.
Polri mengungkap enam perwira polisi diduga obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Siapa saja?