Polri membeberkan nama enam polisi yang diduga obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Enam orang polisi itu berpangkat perwira mulai perwira pertama hingga perwira tinggi.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022) seperti dikutip detikNews.
Keenam perwira polisi ini didapat dari hasil pemeriksaan secara mendalam. Mereka diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama-nama penghalang penyidikan:
1. Irjen FS
2. Brigjen HK
3. Kombes ANP
4. AKBP AR
5. Kompol BW
6. Kompol CP
"Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," ucap Komjen Agung.
Sebagaimana diketahui, kasus penembakan terhadap Brigadir J bergulir. Sudah ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Empat orang yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. Menyusul Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka.
(nor/nor)