Polisi Perusak CCTV Kasus Sambo Bakal Kena Pasal 'Ancaman Lumayan Tinggi'

Kabar Nasional

Polisi Perusak CCTV Kasus Sambo Bakal Kena Pasal 'Ancaman Lumayan Tinggi'

Tim detikNews - detikJatim
Jumat, 19 Agu 2022 16:44 WIB
Puslabfor Cek CCTV.
Puslabfor Cek CCTV di rumah Ferdy Sambo. (Foto: Karin/detikcom)
Surabaya -

Ada 16 orang yang diperiksa terkait kasus dugaan perusakan barang bukti CCTV terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyebutkan kasus itu dibagi ke dalam lima klaster.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, mungkin nanti akan bertambah, dalam hal ini kita bagi menjadi lima klaster," kata Brigjen Asep dalam jumpa pers seperti dilansir detikNews, Jumat (19/8/2022).

Terhadap mereka yang diperiksa Asep menyebutkan sejumlah pasal yang berpotensi disangkakan bila terbukti bersalah. Yakni atas upaya merintangi penyidikan (obstruction of justice) berupa merusak barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Klaster itu di antaranya pergantian DVR CCTV, pemindahan atau transmisi, perusakan, dan menyuruh memindahkan barang bukti.

"Ada pun pasal yang dipersangkakan Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, ini ancamannya lumayan tinggi. Dan Pasal 221 serta Pasal 223 KUHP dan juga Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," urai Brigjen Asep.

ADVERTISEMENT

5 Klaster Obstruction of Justice

Kasus ini didasarkan laporan polisi (LP) Nomor LP A 0446/VIII/2022/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 9 Agustus 2022. Berikut ini 5 klaster tersebut.

- Klaster pertama 3 warga Aspol Duren Tiga, yaitu Saudara SN, Saudara M, dan Saudara Z

- Klaster kedua 4 orang saksi terkait pergantian DVR CCTV, yaitu AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AN

- Klaster ketiga 3 orang diperiksa terkait pemindahan transmisi dan melakukan perusakan, yaitu Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR

- Klaster keempat 3 orang saksi diperiksa terkait menyuruh melakukan atau memindahkan dan perbuatan lainnya, yaitu Irjen FS, BJP HK, dan KBP AN

- Klaster kelima ada 4 yang diperiksa, yaitu AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, dan Bripka DR

Dalam kasus ini, ada empat barang bukti yang disita penyidik, yaitu hard disk eksternal merek WD, tablet Microsoft Surface, DVR CCTV yang ada di Duren Tiga, dan laptop merek Dell milik Saudara BW.

Penyidik akan berkoordinasi dengan Puslabfor Polri karena masih ada beberapa barang bukti yang diperiksa di Labfor. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan melakukan gelar perkara menentukan penanganan kasus selanjutnya.

6 Polisi Diduga Obstruction of Justice di Kasus Tewasnya Brigadir J

Dari 15 perwira polisi yang ditempatkan khusus (patsus) sebanyak 6 orang di antaranya diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Yang sudah melaksanakan patsus, yang sudah ditempatkan khusus, sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu, satu, FS karena sudah jadi tersangka, RR karena sudah tersangka, dan RE karena sudah menjadi tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi saat jumpa pers, Jumat (19/8).

Mereka diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo. Berikut ini 6 polisi yang dimaksud.

1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri
3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri




(dpe/iwd)


Hide Ads