Pria di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Kms Aryadi (37) ditangkap polisi kasus pemerkosaan. Dia ditangkap karena tega memerkosa anak kandungnya.
Seorang ayah berinisial A (48), yang memperkosa anak kandung di Sukmajaya, Depok, divonis 20 tahun penjara. Hukuman tersebut lebih berat daripada tuntutan JPU.