Polisi berhasil menangkap M (48), pria di Kabupaten Pringsewu, Lampung karena tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun. Ayah bejat itu ternyata tak hanya mencabuli korban berulang kali, tetapi juga disebut pernah menjualnya ke lelaki lain untuk membayar utang.
"Jadi ada keterangan dari korban bahwa dirinya pernah dipaksa untuk melayani seseorang atas perintah ayahnya dengan dalih untuk mencicil utang," kata Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi, Sabtu (30/07/2022).
Rio mengatakan, keterangan ini masih didalami polisi. Polisi sudah meminta keterangan sejumlah saksi soal dugaan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika pelaku terbukti menjual anaknya sendiri kepada lelaki lain, maka dia akan dijerar degan UU Perdagangan Orang. Pelaku sebelumnya juga diancam dengan UU Perlindungan Anak.
"Jika memang itu terbukti, kami akan segera sampaikan kepada rekan-rekan media," terang Dia.
Sebelumnya, tersangka mengaku tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun berkali-kali karena keenakan.
"Enak, saya khilaf," kata M saat diekspos di Mapoles Pringsewu, Lampung, Sabtu (30/7/2022).
Dia mengatakan, aksi bejat itu dilakukan nyaris setiap hari di rumah mereka. Dia mencabuli anak kandungnya itu pada malam hari.
Warga Pagelaran ini ditangkap di rumahnya pada Kamis (28/07/2022) lalu. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta pisau yang digunakan untuk mengancam korban.
Kkasus pencabulan anak itu terbongkar saat korban memceritakan hal yang dialaminya kepada ibunya.
Polisi kemudian memburu pelaku dan menangkapnya di rumahnya di Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Kamis (28/7) lalu. Dalam menjalankan aksi bejatnya itu, pelaku kerap mengancam korban dengan pisau. Perbuatan itu sudah berlangsung dalam dan berulang kali.
"Perbuatan tersangka telah dilakukan sejak Mei 2021 hingga Juli 2022. Dalam sehari korban dipaksa melakukan hubungan badan lebih dari satu kali," ungkap Rio.
Dikatakan Rio, korban hanya tinggal berdua dengan pelaku di rumah itu. Sementara ibunya tinggal di rumah lain karena bercerai dengan ayahnya sejak 3 tahun lalu.
"Karena hanya tinggal berdua di rumah itu, sehingga tersangka leluasa untuk melakukan aksi bejatnya," terangnya.
Untuk memulihkan psikologis korban, Polres Pringsewu menggandeng Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk melakukan trauma healing.
"Saat ini korban telah berada di bawah pengawasan Dinsos dan UPTD PPA untuk diberikan trauma healing," katanya.
(dpw/dpw)