Tiga ayah tiri di Sidoarjo diamankan setelah memperkosa anak tirinya, bahkan ada yang hamil. Polisi telah menangkap ketiga tersangka di lokasi yang berbeda.
Tersangka pertama adalah YM (39). Ia menikahi ibu korban pada April 2021 kemudian tinggal bersama di rumah kos termasuk bersama korban yang masih berusia 10 tahun.
Pemerkosaan itu dilakukan YM terhadap putri tirinya sejak awal 2022 sampai Juni 2022 lalu. Saat ini korban yang masih di bawah umur itu hamil 2 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total perbuatan cabul yang dilakukan YM Bapak tirinya sebanyak tiga kali terhadap korban," kata Kapolresta Sidoarjo Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (14/7/2022).
Kasus kedua dengan tersangka BHC (43). Tindakan pemerkosaan itu dilakukan terhadap putri tirinya yang berusia 16 tahun di dalam kamar rumahnya sebanyak dua kali.
Sedangkan kasus yang ketiga dengan tersangka berinisial RE (32). RE melakukan perbuatan terlarang pada putri tirinya yang berumur 16 tahun sebanyak lima kali pada Desember 2021 lalu.
Ketiga kasus pemerkosaan di tiga lokasi berbeda tersebut terungkap karena korban menceritakan kepada ibunya dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Sidoarjo. Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo pun berhasil mengungkap 3 kasus berbeda itu hampir bersamaan.
Kusumo menjelaskan, motif ketiga tersangka ayah tiri itu berbeda-beda. YM melakukan perbuatan cabul dan memperkosa korban karena tersangka sering minum minuman keras dan tidak bisa menahan nafsu kepada anak tirinya.
Sementara alasan tersangka BHC, karena ia sering melihat film porno sehingga terdorong oleh hawa nafsu. Sedangkan RE melakukan perbuatan kekerasan seksual dengan memperkosa korban karena terdorong hawa nafsu.
"Persangkaan pasal pada masing-masing tersangka adalah Pasal 81 ayat 3 atau Pasal 82 ayat 3, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari masa hukuman," terangnya.
Kusumo berharap dengan maraknya kasus pencabulan ini pihak kejaksaan maupun pengadilan bisa memberikan vonis seberat-beratnya bagi para pelaku. Kemudian masyarakat juga diimbau tidak takut melapor bila ada tindak kriminal maupun perbuatan kekerasan seksual.
"Silahkan melaporkan kepada hotline Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo langsung di nomor 08113532009. Jangan takut lapor bila ada segala macam tindak kriminal, termasuk pencabulan di sekitar Anda," kata Kusumo.
(dpe/iwd)